Tulisan Romli Atmasasmita Guru Besar Hukum Pidana Unpad pada kolom opini di koran Seputar Indonesia [Sindo] tanggal 31/7/2008 sangat menarik untuk disimak, karena masyarakat dapat memahami, kalau RUU Pengadilan Tipikor yang diajukan oleh pemerintah seharusnya memang dipermasalahkan mengenai pasal yang mengatur penetapan komposisi hakimnya, karena apa? Ya itu dalam tulisan itu dipaparkan kembali hasil penelitian United Nations Office on Drug and Crime yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung pada tahun 2004 di dua kota yaitu Sumatera Selatan dan Sulawesi Tenggara yang kesimpulannya bahwa sistem peradilan yang koruptif. Sangat mengejutkan, hasil penelitian tersebut menyatakan korupsi masal dilakukan di sana [SUMSEL & SULTRA], dari tahap dimulai peradilan, proses peradilan, penerbitan putusan, perolehan putusan, sampai eksekusi putusan, gila bener! Yang terlibat disana ya hampir semuanya hakim, jaksa, staff pengadilan, juru sita, panitera, dkk. semoga tulisan Romli Atmasasmita ini dibaca Presiden, supaya sadar bahwa negara yang dipimpin itu carut marut penegakan hukumnya.! Jika ingin memberantas korupsi, di negara ini yang paling penting dibenahi dahulu adalah peradilannya, sehingga memang tidak salah jika Pengadilan Tipikor itu harus dipertahankan, bahkan diperkuat, bukan diperlemah seperti RUU yang diajukan saat ini. Memang sungguh ironis, Legal Drafter alias DPR alias Dewan Perwakilan Rakyat [rakyat mana ya??] hanyalah mengutamakan kepentingan kelompok meraka saja, bukan bergerak atas nama rakyat. Maka tak heran setelah pemilu Legislatif 2009 ini banyak CALEG [Calon eLeg-eLeg] banyak yang mengalami gangguan mental, sebab mereka sudah mengeluarkan modal yang tidak sedikit, dari juta hingga milyar tidak dapat lolos ke Kursi yang ingin didudukinya. Sebab jika meraka terpilih tidaklah sulit untuk mentarget modal kembali. Kiranya semua masyarakat tetap peduli dengan Bangsa ini, karena perilaku korupsi membuat bangsa jadi miskin dan tidak akan pernah maju yang sudah pasti sangat memalukan citra bangsa di mata dunia [APA KATA DUNIA]. Mari kita dorong kampanye pemberantasan korupsi., Buat seluruh aparat KPK, dan LSM penggiat anti korupsi you are my heroes..! berjuang terus ! kepahlawanan tidak hanya pada saat merebut kemerdekaan tapi juga bagaimana memperbaiki keadaan negara yang carut marut dalam bidang hukum. WASPADA
BAHAYA LATEN KORUPSI !!!
Labels: Hukum
|