Jakarta - Akses teknologi informasi dan komunikasi rawan penyadapan. Untuk meminimalisirnya, sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang melakukan penyadapan. Apa sanksinya?
Seperti dikutip detikINET dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disahkan Selasa siang tadi (25/3/2008) di Dewan Perwakilan Rakyat, mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2).
Namun lain halnya jika penyadapan dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya. Ketentuan tata cara penyadapannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sanksi terkait penyadapan tertera dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana, tepatnya Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Labels: Cybercrime
|
Post a Comment